on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 3/2007 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2007 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendayagunaan potensi kelautan dan perikanan serta pengembangan produksi usaha nelayan dengan menyediakan fasilitas TPI sebagai jasa pelayanan masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan pelelangan ikan dan/atau transaksi jual beli ikan di TPI. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pelelangan ikan dan/atau transaksi jual beli ikan di TPI. Retribusi TPI termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan persentase dari harga nilai pelelangan ikan dan/atau harga nilai transaksi jual beli ikan yang menggunakan fasilitas TPI.
Besarnya retribusi ditetapkan sebesar 5% dari harga nilai pelelangan ikan atau transaksi jual beli ikan, dihitung dari harga dasar ikan yang ditetapkan oleh Gubernur. Penerimaan retribusi dibagi antara Daerah (35%) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (65%). Alokasi penerimaan Daerah meliputi dana pembangunan (30%) dan pembinaan dan pengawasan (5%). Alokasi penerimaan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi dana pembangunan (30%), pembinaan dan pengawasan (5%), biaya operasional (15%), perawatan TPI (10%), dan kesejahteraan nelayan (5%).
Penyelenggaraan pelelangan ikan dipimpin oleh Administrator Pangkalan Pendaratan Ikan (APPI) yang dikoordinir oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten/Kota. Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT. Hasil pungutan retribusi disetor ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi harus dilunasi saat pelelangan atau transaksi jual beli ikan. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah pantai/laut atau yang berpotensi perikanan laut.