For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 2/2021 · Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 September 2021Publication Date:7 September 2021
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date07 September 2021
Publication Date07 September 2021
Place of EnactmentTilamuta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Boalemo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah dalam pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, dan partisipasi masyarakat terkait narkotika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaksanaan Fasilitasi: Bupati bertanggung jawab melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Di tingkat kecamatan dan desa, fasilitasi dilaksanakan oleh camat dan kepala desa.
  2. Pembentukan Tim Terpadu: Dibentuk tim terpadu di tingkat Daerah, Kecamatan, dan Desa untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Tim ini bertugas menyusun rencana aksi, mengoordinasikan pelaksanaan fasilitasi, dan menyusun laporan.
  3. Upaya Pencegahan: Pemerintah Daerah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, pemetaan wilayah rawan, penyediaan data dan informasi, serta penyampaian materi bahaya narkotika dalam kurikulum pendidikan.
  4. Antisipasi Dini: Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini melalui pemberian informasi, pelaporan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, dan fasilitasi deteksi dini.
  5. Penanganan: Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia (tenaga kesehatan, konselor adiksi, psikolog klinis) dan sarana prasarana bagi korban penyalahgunaan narkotika.
  6. Rehabilitasi: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pelaksanaan rehabilitasi medis dan/atau sosial bagi pecandu narkotika.
  7. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan cara melaporkan, meningkatkan ketahanan keluarga, meningkatkan kesadaran, membentuk wadah partisipasi, dan terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan.
  8. Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti instansi vertikal, pemerintah daerah lain, perguruan tinggi, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan.
  9. Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam mendukung pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
  10. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan: Bupati dan Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi.
  11. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

(-)

1. Pimpinan DPRD yang melanggar ketentuan pemberian informasi dan pelaporan antisipasi dini diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pimpinan Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan pemberian informasi dan pelaporan antisipasi dini diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau peringatan tertulis. 3. Penanggungjawab/pengelola Tempat Usaha, Tempat Hiburan, Hotel/penginapan dan Asrama yang melanggar ketentuan pemberian informasi dan pelaporan antisipasi dini diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, dan/atau pencabutan tetap izin.