Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari Pajak Sarang Burung Walet, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Sarang Burung Walet dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan/pengusahaan sarang burung walet. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan tidak boleh diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran, dan dapat memberikan persetujuan angsuran/penundaan pembayaran dengan bunga 2% sebulan.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN kepada Walikota. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Walikota dapat membetulkan kesalahan, mengurangkan sanksi, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Walikota.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp.300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai Penyidik untuk tindak pidana perpajakan.