For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 3/2025 · Perda Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2025Publication Date:6 Maret 2025
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date06 Maret 2025
Publication Date06 Maret 2025
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 110) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: * Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 131); * Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 153); Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 68); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 69); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga lain Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 70).

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini bertujuan untuk menyelaraskan penyebutan kelembagaan di daerah, menyesuaikan tipologi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, nomenklatur Unit Pelaksana Teknis, dan menambahkan nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam Perangkat Daerah. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan pemerintah dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG) diintegrasikan dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). Selain itu, dilakukan penyesuaian tipologi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Intensitas Besar, serta penambahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam susunan Perangkat Daerah. Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga disesuaikan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Kelurahan sebagai Perangkat Kecamatan di wilayah tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan yang diatur dalam produk hukum daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

(-)