Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini bertujuan untuk menyelaraskan penyebutan kelembagaan di daerah, menyesuaikan tipologi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, nomenklatur Unit Pelaksana Teknis, dan menambahkan nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam Perangkat Daerah. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan pemerintah dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG) diintegrasikan dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). Selain itu, dilakukan penyesuaian tipologi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Intensitas Besar, serta penambahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam susunan Perangkat Daerah. Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga disesuaikan.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Kelurahan sebagai Perangkat Kecamatan di wilayah tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.