For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD 2015

Also known as: Perda Kabupaten Blitar 4/2015 · Perda Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:7 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD 2015
LocationPemerintah Kabupaten Blitar
Effective Date-
Publication Date07 Oktober 2015
Place of EnactmentKanigoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 1/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2005 Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 3/E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2003 Nomor 3/A). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan: Semula Rp 1.984.584.462.360,00 menjadi Rp 2.128.900.140.657,66 setelah perubahan.
  2. Belanja: Semula Rp 2.065.948.903.444,00 menjadi Rp 2.364.651.462.859,66 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan: Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 235.752.725.092,00 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp 1.402.890,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah) dan pengeluaran (pembayaran pokok utang).

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan anggaran atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat harus memenuhi kriteria seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.

(-)