For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan

Also known as: PMK 114/PMK.010/2019 · PMK No. 114/PMK.010/2019

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2019Publication Date:5 Agustus 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Agustus 2019
Publication Date05 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.

Peraturan ini bertujuan untuk melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan. Hal ini dilakukan karena masih adanya praktik dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Bea Masuk Anti Dumping dikenakan pada produk PSF yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.00. Besaran bea masuk bervariasi tergantung pada negara asal dan eksportir, dengan tarif tertinggi mencapai 28,47% untuk eksportir dari Taiwan. Bea Masuk Anti Dumping ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional. Peraturan ini berlaku selama tiga tahun sejak diundangkan.

(-)

(-)