For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BAEBUNTA SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 2/2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2018Publication Date:13 Maret 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KECAMATAN BAEBUNTA SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Effective Date13 Maret 2018
Publication Date13 Maret 2018
Place of EnactmentMasamba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Baebunta Selatan di Kabupaten Luwu Utara. Pembentukan kecamatan baru ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kecamatan Baebunta Selatan merupakan pemekaran dari Kecamatan Baebunta, yang telah berusia 24 tahun sejak tahun 1994. Ibukota Kecamatan Baebunta Selatan berkedudukan di Desa Lara.

Wilayah Kecamatan Baebunta Selatan terdiri dari 10 desa, yaitu Desa Lara, Desa Marannu, Desa Beringin Jaya, Desa Mukti Jaya, Desa Mekarsari Jaya, Desa Mukti Tama, Desa Lembang-lembang, Desa Lawewe, Desa Polewali, dan Desa Sumpira. Batas wilayah Kecamatan Baebunta Selatan meliputi sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Baebunta, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Masamba, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Malangke Barat, dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Luwu. Luas wilayah Kecamatan Baebunta Selatan adalah + 47.27 km².

Jumlah penduduk Kecamatan Baebunta Selatan adalah 19.193 jiwa setelah pemekaran dari Kecamatan Baebunta yang berjumlah 57.264 jiwa. Lokasi tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum dan fasilitas sosial pada Kecamatan Baebunta Selatan difasilitasi oleh pemerintah kecamatan induk, yang dapat dilakukan secara partisipatif, swadaya, swadana, dan swakelola pemerintah dan masyarakat. Anggaran untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Baebunta Selatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, wilayah kerja, asset dan Aparatur Sipil Negara pada kecamatan induk secara bertahap dialihkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pemerintah daerah melaksanakan fasilitasi pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(-)