on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Taman Wisata Muara Indah
Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 6/2022 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Taman Wisata Muara Indah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 8 angka 4 dan Pasal 12 ayat (2), serta perubahan pada Pasal 12 ayat (3) dan ayat (5). Secara substansial, perubahan ini berkaitan dengan pengelolaan Taman Wisata Muara Indah yang menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, serta sinergitas peran dan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan masyarakat dalam pengembangan wisata. Pengunjung tetap dikenakan biaya tiket masuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Wisata dan Olahraga. Kendaraan roda empat dan roda dua dilarang memasuki area taman wisata dan wajib menggunakan tempat parkir yang disediakan dengan retribusi parkir sesuai peraturan perundang-undangan. Pajak daerah makan minum dikumpulkan dari pelaku usaha dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah. Event kegiatan pemerintah yang menggunakan kawasan taman wisata tidak dikenakan biaya tiket masuk setelah mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atau melampirkan SPT/SK kegiatan.