For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 4/2024 · Perda Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2024Publication Date:23 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date23 Juli 2024
Publication Date23 Juli 2024
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2022 Nomor 8) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.255.744.179.074,98 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.259.465.899.429,77, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (3.721.720.354,79). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 75.505.063.835,61 dan pengeluaran sebesar Rp 3.500.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 72.005.063.835,61.

Neraca per 31 Desember 2023 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.614.831.095.160,57, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.881.041.029,99, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.611.950.054.130,58.

Laporan Operasional per 31 Desember 2023 mencatat pendapatan asli daerah sebesar Rp 66.259.788.779,27, pendapatan transfer sebesar Rp 1.210.170.670.682,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 3.209.512.317,00, sehingga total pendapatan dari kegiatan operasional sebesar Rp 1.279.639.971.778,27. Beban dari kegiatan operasional sebesar Rp 1.158.723.448.906,89, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 120.916.522.871,38.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)