Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara ini mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018-2038.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
1. Membangun data potensi kondisi kelautan perikanan yang dinamis dan terintegrasi serta dapat diakses publik.
2. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan memperkuat kelembagaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
3. Menjadikan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai pilar utama akselerasi pertumbuhan ekonomi.
4. Membangun infrastruktur di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
5. Membangun kapasitas mitigasi dan adaptasi bencana dan pencemaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan zona-zona pemanfaatan ruang seperti Zona Pariwisata, Zona Permukiman, Zona Pelabuhan, Zona Hutan Mangrove, Zona Pertambangan, Zona Perikanan Tangkap, Zona Perikanan Budidaya, Zona Energi, dan Zona Pemanfaatan Air Laut selain energi.
- Penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Kawasan Konservasi Perairan.
- Pengaturan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
- Pengaturan Alur Laut yang meliputi alur-pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana zonasi, pemanfaatan zona, dan pengendalian pemanfaatan zona.