on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Penyusun Remunerasi Pegawai Negeri
Also known as: Permen PANRB 08/2009 · Permen PANRB No. 08 Tahun 2009 · Permen PANRB Nomor 08 Tahun 2009
Peraturan Menteri ini membentuk Tim Penyusun Remunerasi Pegawai Negeri, yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah bertugas mengarahkan Tim Pelaksana dalam menyusun program perbaikan sistem remunerasi Pegawai Negeri berdasarkan kinerja dan sistem merit. Tim Pelaksana bertugas menyusun program dan langkah-langkah perbaikan sistem remunerasi, melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan kepegawaian, mengumpulkan dan mengolah informasi jabatan, melakukan evaluasi jabatan, memvalidasi hasil evaluasi jabatan, membuat struktur penggajian baru, menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan tentang sistem remunerasi, menyusun mekanisme pelaksanaan penyusunan remunerasi, dan melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan. Tim bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Masa kerja Tim adalah 12 bulan, terhitung mulai Januari sampai dengan Desember 2009. Biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Tahun 2009.