For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Also known as: Perda Kota Sukabumi 5/2024 · Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 April 2025Publication Date:4 April 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date04 April 2025
Publication Date04 April 2025
Place of EnactmentSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menetapkan arah pembangunan Kota Sukabumi selama 20 tahun ke depan. RPJPD ini bertujuan memberikan gambaran arah pembangunan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. RPJPD ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. RPJPD Kota Sukabumi memiliki sistematika yang terdiri dari: - Pendahuluan: Latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan, serta keterkaitan RPJPD dengan dokumen perencanaan lainnya. - Gambaran Umum Kondisi Daerah: Aspek geografi dan demografi, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, dan pelayanan umum. Juga mencakup capaian pembangunan periode 2005-2022, proyeksi demografi, kebutuhan sarana prasarana, dan arah pengembangan pusat pertumbuhan wilayah. - Permasalahan dan Isu Strategis: Permasalahan yang disimpulkan dari gambaran umum kondisi daerah dan isu strategis daerah. - Visi dan Misi Daerah: Visi yang ingin diwujudkan hingga tahun 2045 dan misi untuk mewujudkan visi tersebut. - Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok: Arah kebijakan pembangunan per 5 tahun dan sasaran pokok yang menggambarkan pencapaian pembangunan. - Penutup: Kaidah pelaksanaan, pembiayaan, dan manajemen risiko pembangunan. RPJPD ini menekankan pentingnya pengendalian dan evaluasi oleh Wali Kota untuk menjamin tercapainya visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok. Perubahan RPJPD hanya dapat dilakukan jika ada ketidaksesuaian dalam proses perumusan, substansi, atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.

(-)

(-)