Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia, dengan fokus pada otonomi perguruan tinggi dan penjaminan mutu pendidikan. Menteri Pendidikan memiliki tanggung jawab dalam pengaturan, perencanaan, pengawasan, dan pembinaan pendidikan tinggi. Peraturan ini juga mengatur pendirian perguruan tinggi, program studi, dan pemberian gelar, ijazah, serta sertifikat profesi. Perguruan tinggi diberikan otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik, termasuk dalam hal keuangan dan organisasi. Akuntabilitas publik diwujudkan melalui laporan tahunan yang harus diumumkan kepada masyarakat.