For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

Also known as: PP 4/2014 · PP No. 4 Tahun 2014 · PP Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2014Publication Date:30 Januari 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2014
Publication Date30 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, sepanjang mengatur mengenai Pendidikan Tinggi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia, dengan fokus pada otonomi perguruan tinggi dan penjaminan mutu pendidikan. Menteri Pendidikan memiliki tanggung jawab dalam pengaturan, perencanaan, pengawasan, dan pembinaan pendidikan tinggi. Peraturan ini juga mengatur pendirian perguruan tinggi, program studi, dan pemberian gelar, ijazah, serta sertifikat profesi. Perguruan tinggi diberikan otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik, termasuk dalam hal keuangan dan organisasi. Akuntabilitas publik diwujudkan melalui laporan tahunan yang harus diumumkan kepada masyarakat.

1. Semua peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan di bawahnya yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai penetapan Statuta berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)