For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

Also known as: Perwali Kota Bontang 10/2024 · Perwali Kota Bontang No. 10 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 April 2024Publication Date:17 April 2024
Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date17 April 2024
Publication Date17 April 2024
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi terhadap pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Bontang. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana tersebut dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kriteria penerima hibah dan bantuan sosial, batasan besaran anggaran, serta prosedur pengusulan dan verifikasi. Hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, serta partai politik. Sementara itu, bantuan sosial diberikan secara selektif kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang mengalami risiko sosial, serta lembaga nonpemerintah yang berperan dalam perlindungan sosial. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi penerima untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara formal dan material, serta mekanisme pengembalian sisa dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) jika penggunaan tidak terealisasi sepenuhnya.

1. Permohonan Hibah dan Bantuan Sosial untuk dialokasikan pada tahun anggaran 2025 disampaikan dengan batas waktu paling lambat tanggal 30 April 2024.

1. Pelanggaran terhadap penggunaan hibah dan bantuan sosial yang tidak sesuai dengan NPHD atau tidak melaksanakan kegiatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dikenakan sanksi pembatalan perjanjian dan kewajiban mengembalikan dana ke RKUD. 2. Keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban dikenakan sanksi berupa tidak diberikan hibah selama 3 (tiga) tahun. 3. Hasil pemantauan yang menunjukkan ketidaksesuaian penggunaan dana dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dan jika tidak diindahkan, penerima wajib mengembalikan dana ke RKUD.