For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Bombana

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 13/2012 · Perda Kabupaten Bombana No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2012Publication Date:29 Desember 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal Di Kabupaten Bombana
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date31 Desember 2012
Publication Date29 Desember 2012
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja melalui kemudahan pelayanan penanaman modal.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Meliputi kebijakan penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan kebijakan penanaman modal skala daerah.
  2. Kebijakan Penanaman Modal Skala Daerah: Mencakup kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal.
  3. Kerjasama Penanaman Modal: Dapat dilakukan dengan negara lain atau badan hukum asing melalui pemerintah, pemerintah daerah lain, atau swasta.
  4. Pelayanan Penanaman Modal: Meliputi jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  5. Perizinan: Setiap penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal dari Bupati, kecuali penanaman modal mikro, yang terdiri dari izin prinsip dan izin usaha.
  6. Hak Penanam Modal: Mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka, serta pelayanan termasuk insentif dan kemudahan.
  7. Kewajiban Penanam Modal: Menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat, mengutamakan tenaga kerja lokal, menyampaikan LKPM, mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan, dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
  8. Tanggung Jawab Penanam Modal: Menjamin modal yang tidak bertentangan dengan hukum, menciptakan iklim usaha yang sehat, menciptakan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
  9. Lokasi Penanaman Modal: Ditetapkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana.
  10. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Mencakup semua jenis pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal.
  11. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal: Meliputi fasilitas penanaman modal dan pelaksanaan kewajiban penanam modal melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.

1. Semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah ada, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut. 2. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan perizinan yang terkait dengan penanaman modal sesuai dengan kewenangan Daerah tetap memberikan pelayanan perizinan atas nama Bupati sampai ditetapkannya Penyelenggara PTSP dan setelah dilakukannya pendelegasian kewenangan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal dari Bupati kepada Penyelenggara PTSP di Kabupaten Bombana. 3. Pendelegasian kewenangan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal kepada Penyelenggara PTSP selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan pasal 17 dikenakan sanksi administrasi berupa : a. Peringatan tertulis; b. Pembatasan kegiatan usaha; c. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. Pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.