For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Publik
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan, kepastian, dan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, efisien, efektif, dan mencegah KKN.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
  2. Penyelenggara pelayanan publik yang meliputi institusi pemerintah daerah, BUMD, dan lembaga independen.
  3. Standar pelayanan yang wajib disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait. Standar pelayanan meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja pelaksana.
  4. Manajemen pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pelayanan publik lainnya.
  5. Sistem informasi pelayanan publik yang bersifat regional.
  6. Pengelolaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik.
  7. Pelayanan khusus bagi kelompok masyarakat tertentu.
  8. Pelayanan berjenjang secara transparan dan akuntabel.
  9. Biaya pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
  10. Perilaku pelaksana dalam pelayanan yang harus jujur, disiplin, adil, peduli, santun, tegas, dan bertanggung jawab.
  11. Peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan komitmen, perubahan pola pikir, partisipasi pengguna, kepercayaan, kesadaran, keterbukaan, ketersediaan anggaran, rasa memiliki, survey kepuasan masyarakat, kejujuran, kecepatan, umpan balik, dan keberanian menerima keluhan.
  12. Pengelolaan pengaduan yang wajib disediakan oleh penyelenggara.
  13. Penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur tentang Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik, Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik, dan Penataan Pelayanan Publik.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) dan (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan (3), Pasal 19 ayat (1) dan (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 43 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (5), Pasal 45 ayat (1) huruf b, huruf e, dan ayat (2), Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 58 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 60 ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.