For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar

Also known as: Perda Kota Banjar 32/2006 · Perda Kota Banjar No. 32 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2006Publication Date:25 Desember 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date26 Desember 2006
Publication Date25 Desember 2006
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar. 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2006 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD serta penyesuaian penganggaran dalam APBD berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan dan perubahan beberapa pasal terkait tunjangan dan penerimaan lain bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Pasal 1 diubah dengan menambahkan definisi Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional. Pasal 11 diubah untuk merinci penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Pasal 11A disisipkan untuk mengatur Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional. Pasal 12 ayat (5) dihapus. Pasal 12A disisipkan untuk mengatur Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras. Pasal 15A, 15B, 15C, dan 15D disisipkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional. Pasal 16 diubah terkait Pajak Penghasilan Pasal 21. Bagian Kedua A disisipkan untuk mengatur Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah. Pasal 26 diubah terkait penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pasal 15 D: Tunjangan komunikasi intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 A dan Pasal 15 B dibayarkan terhitung mulai 1 Januari 2006.

(-)