For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Also known as: Peraturan BPOM 21/2021 · Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2021Publication Date:3 Agustus 2021

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePenerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date04 Agustus 2021
Publication Date03 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10569 Tahun 2011 tentang Cara Ritel Pangan yang Baik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 121) 2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 631)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dengan tujuan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan di sarana peredaran melalui penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO).

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menerapkan SMKPO dalam kegiatan peredaran pangan olahan. Pelaku usaha harus memperoleh Sertifikat SMKPO yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sertifikat ini terdiri dari Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO dan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk melakukan audit internal secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Badan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pendaftaran dan penerbitan sertifikat, serta kewajiban pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam jangka waktu tertentu.

1. Pelaku Usaha yang telah menerapkan cara peredaran pangan yang baik atau Importir yang telah memiliki hasil pemeriksaan BPOM terhadap pemenuhan persyaratan cara distribusi pangan olahan yang baik sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Setiap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa: peringatan, penghentian sementara dari kegiatan, pengenaan denda administratif, penarikan Pangan Olahan dari peredaran, pemusnahan, pembekuan Sertifikat SMKPO, pencabutan Sertifikat SMKPO, dan/atau pencabutan izin.