For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1976 tentang Perubahan Lampiran 5 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen

Also known as: Keppres 12/1976 · Keppres No. 12 Tahun 1976 · Keppres Nomor 12 Tahun 1976

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 1976Publication Date:26 Maret 1976
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Lampiran 5 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1976
Publication Date26 Maret 1976
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, khususnya Lampiran 5.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Departemen Keuangan dengan perkembangan tugas pokoknya. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah beberapa pasal dalam Lampiran 5 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. Perubahan tersebut meliputi struktur Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Moneter, dan Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak kini terdiri dari tujuh direktorat, termasuk Direktorat Pajak Langsung dan Direktorat Pajak Tidak Langsung. Direktorat Jenderal Moneter juga terdiri dari tujuh direktorat, termasuk Direktorat Penerimaan Minyak dan Direktorat Lembaga Keuangan. Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari enam pusat pendidikan dan latihan, termasuk Pusat Pendidikan dan Latihan Kebendaharaan Umum dan Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan dan Iuran Pembangunan Daerah.

(-)

(-)