For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Persediaan

Also known as: Perka BNN 4/2020 · Perka BNN No. 4 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 April 2020Publication Date:23 April 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePengelolaan Barang Persediaan
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date23 April 2020
Publication Date23 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Barang Persediaan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan prinsip fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas. Kebijakan ini menetapkan definisi dan klasifikasi Barang Persediaan, serta menetapkan peran dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Barang Persediaan, termasuk Pengguna Barang (PB), Kuasa Pengguna Barang (KPB), dan Pengurus Barang Milik Negara (BMN). Peraturan ini juga mengatur proses perencanaan kebutuhan, penganggaran, penatausahaan, penyimpanan, pengamanan, pendistribusian, dan penghapusan Barang Persediaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pelaporan dan penilaian persediaan untuk mendukung penyusunan laporan keuangan yang akurat.

(-)

(-)