Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Barang Persediaan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan prinsip fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas. Kebijakan ini menetapkan definisi dan klasifikasi Barang Persediaan, serta menetapkan peran dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Barang Persediaan, termasuk Pengguna Barang (PB), Kuasa Pengguna Barang (KPB), dan Pengurus Barang Milik Negara (BMN). Peraturan ini juga mengatur proses perencanaan kebutuhan, penganggaran, penatausahaan, penyimpanan, pengamanan, pendistribusian, dan penghapusan Barang Persediaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pelaporan dan penilaian persediaan untuk mendukung penyusunan laporan keuangan yang akurat.