For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Barat 3/2025 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 3 Tahun 2025 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2025Publication Date:27 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Effective Date27 Agustus 2025
Publication Date27 Agustus 2025
Place of EnactmentPadang

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mencakup informasi mengenai pendapatan daerah sebesar Rp.6.482.418.683.405,20, belanja daerah sebesar Rp.6.524.664.745.123,96, defisit sebesar Rp.42.246.061.718,76, pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran), Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp.159.981.015.714,19, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.117.734.953.995,43. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyajikan informasi mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan berjalan, SiLPA, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan saldo anggaran lebih akhir. Neraca menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas daerah pada akhir tahun anggaran. Laporan Operasional menyajikan informasi mengenai pendapatan daerah operasional, beban daerah, surplus operasional, defisit non operasional, dan surplus laporan operasional. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai saldo awal kas daerah, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, aktivitas non anggaran, dan saldo kas daerah akhir. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai ekuitas awal, surplus laporan operasional, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) memuat informasi secara kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Gubernur.

(-)

(-)