For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.36/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.36/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan

Also known as: Permen KKP PER.36/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.36/MEN/2011

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan Jatiluhur.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan (BP2KSI). BP2KSI adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Ikan. BP2KSI bertugas melaksanakan penelitian pemulihan dan konservasi sumber daya ikan perairan tawar dan laut, termasuk penelitian pemulihan sumber daya ikan (restocking, rehabilitasi/restorasi habitat), konservasi ekosistem, dan konservasi jenis sumber daya ikan. Fungsi BP2KSI meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana penelitian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BP2KSI terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Lokasi BP2KSI berada di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

(-)

(-)