For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kota Tegal 2/2010 · Perda Kota Tegal No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 September 2010Publication Date:30 Agustus 2010
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date27 September 2010
Publication Date30 Agustus 2010
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2007 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Tegal. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun dari APBD secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah bantuan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD bagi partai politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. Dana bantuan ini digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, yang meliputi peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, serta kemandirian dan karakter bangsa, dengan memperhatikan keadilan gender. Selain itu, dana juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik, mencakup administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD, yang disampaikan secara berkala kepada Pemerintah Daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan ini terbuka untuk diketahui masyarakat.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.