For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Buru 17/2011 · Perda Kabupaten Buru No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:14 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date-
Publication Date14 Juni 2011
Place of EnactmentNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2005 nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir, jenis kendaraan, dan frekuensi penggunaan. Struktur tarif dibedakan menjadi rendah, sedang, dan tinggi, dengan tarif yang berbeda untuk sedan, jeep, mini bus, pick up, bus, truk, alat besar, dan sepeda motor. Tarif dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus di muka, paling lambat 7 hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.