For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 31/KPTS/OT.050/M/01/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 31/KPTS/OT.050/M/01/2019 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Perlindungan Varietas Tanaman

Also known as: Kepmentan 31/KPTS/OT.050/M/01/2019 · Kepmentan No. 31/KPTS/OT.050/M/01/2019

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2019Publication Date:8 Januari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
ThemeKomisi Banding Perlindungan Varietas Tanaman
LocationKementerian Pertanian
Effective Date08 Januari 2019
Publication Date08 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 692.1/Kpts/OT.050/12/2015 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi Banding Perlindungan Varietas Tanaman.

Keputusan Menteri ini menetapkan Komisi Banding Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Latar belakang penetapan Keputusan Menteri ini adalah karena masa tugas anggota Komisi Banding PVT sebelumnya telah berakhir.

Komisi Banding PVT adalah lembaga non struktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. Tugas Komisi Banding PVT meliputi pemeriksaan berkas permohonan banding PVT, melaksanakan sidang banding PVT, dan memutuskan menerima atau menolak permohonan banding PVT.

Ketua Komisi Banding PVT dapat menunjuk pemulia tanaman dengan spesialisasi jenis tanaman tertentu sesuai kebutuhan sidang. Ketua Komisi Banding PVT berhak memanggil dan mendengar pihak-pihak terkait dalam pemeriksaan banding. Pemeriksaan banding harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 12 bulan sejak berkas permohonan banding PVT lengkap.

Keputusan Komisi Banding PVT dibuat secara tertulis dan memuat informasi seperti tanggal pengambilan keputusan, nama dan tanda tangan Ketua dan Anggota Komisi, nama dan alamat pemohon banding, nama varietas tanaman, pokok-pokok keberatan, pertimbangan Komisi, dasar hukum, dan amar keputusan. Segala proses pemeriksaan banding PVT dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Banding PVT.

Untuk kelancaran tugas Komisi Banding PVT, dibentuk Sekretariat Komisi Banding PVT yang berkedudukan di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. Tata Kerja dan Tugas Sekretariat Komisi Banding PVT ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. Masa tugas keanggotaan Komisi Banding PVT adalah paling lama 3 tahun. Biaya pelaksanaan tugas Komisi Banding PVT dibebankan kepada anggaran Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.

(-)

(-)