For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyuluhan Sosial

Also known as: Permensos 10/2014 · Permensos No. 10 Tahun 2014 · Permensos Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2014Publication Date:4 Agustus 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePenyuluhan Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date06 Agustus 2014
Publication Date04 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyuluhan Sosial diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, menciptakan kesepahaman, kesadaran, dan tanggung jawab sosial masyarakat melalui penyuluhan sosial yang tertib, terarah, dan terpadu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan penyuluhan sosial yang ditujukan kepada perseorangan, keluarga, dan/atau masyarakat, dengan prioritas pada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), serta pemangku kepentingan. Metode penyuluhan dapat dilakukan melalui pendekatan individu, kelompok, atau massal, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai media. Teknik penyuluhan meliputi komunikasi, informasi, motivasi, dan edukasi.

Peraturan ini juga mengatur tahapan penyuluhan sosial yang meliputi persiapan (pemetaan sosial, asesmen, penyusunan rencana kerja), pelaksanaan (pengorganisasian, pengoordinasian, operasional), dan pengendalian (supervisi, pemantauan, evaluasi, pelaporan). Sumber daya penyelenggaraan penyuluhan sosial meliputi sumber daya manusia (Penyuluh Sosial Fungsional dan Penyuluh Sosial Masyarakat), sarana dan prasarana (audio visual, sarana mobilitas, media penyuluhan), dan sumber pendanaan (APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat). Setiap pelaksanaan program kesejahteraan sosial harus didahului dengan penyuluhan sosial yang berkoordinasi dengan unit kerja terkait.

(-)

(-)