on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan
Also known as: PMK 236/PMK.05/2015 · PMK No. 236/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal, yang merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah penetapan Politeknik tersebut sebagai instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup biaya pendidikan untuk program Diploma III dan IV serta pelatihan teknis. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti gedung, asrama, dan klinik. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif khusus bagi taruna tertentu dan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.