Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 ini bertujuan untuk meningkatkan peranan, tugas, dan fungsi kehumasan dalam pelaksanaan urusan wajib bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kehumasan, menggantikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1998 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Lembaga Kehumasan bertugas memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah, serta mengelola informasi secara cepat, tepat, dan akurat. Pejabat kehumasan bertindak sebagai juru bicara dan bertanggung jawab kepada pimpinan masing-masing. Ruang lingkup kehumasan meliputi manajemen hubungan masyarakat, koordinasi antar lembaga, analisa media, manajemen komunikasi krisis, dan pelayanan informasi. Pejabat kehumasan juga diikutsertakan dalam rapat kebijakan strategis dan memiliki wewenang untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kebijakan.