For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 16/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:12 Oktober 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date-
Publication Date12 Oktober 2016
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 139)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Latar belakang perubahan ini adalah tindak lanjut dari klarifikasi Gubernur Jawa Tengah yang menyatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 25 Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan perubahan ini adalah untuk memperbaiki dan menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan substansial meliputi perubahan pada Bab II mengenai Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD, penghapusan Pasal 2, perubahan Pasal 3 mengenai fungsi BPD yang meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain itu, Pasal 25 diubah untuk menegaskan bahwa anggota BPD yang ada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaannya.

1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotannya.

(-)