Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi atasan langsung atau tim pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin, memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin, dan memastikan agar setiap dugaan pelanggaran disiplin segera ditindaklanjuti guna memberikan kepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dasar pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan rekomendasi dari Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI), Laporan Unit Kepatuhan Internal (UKI), atau informasi lain yang relevan. Dalam hal pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, dapat dibentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. Atasan langsung atau Tim Pemeriksa dapat berkoordinasi dengan tim audit investigasi atau unit kepatuhan internal, serta meminta keterangan dari pihak lain yang terkait.
Proses pemeriksaan meliputi pemanggilan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran, pelaksanaan pemeriksaan secara tertutup, dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin yang memuat dasar pemeriksaan, tujuan, ruang lingkup, hasil pemeriksaan, dan kesimpulan. Pejabat yang berwenang menghukum kemudian menerbitkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.