For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtangan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Limgkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 3/2019 · Permenhan No. 3 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2019Publication Date:14 Februari 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Pemindahtangan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Limgkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date14 Maret 2019
Publication Date14 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengefektifkan tata kelola barang milik negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peraturan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan pemindahtanganan BMN yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengaturan bentuk pemindahtanganan BMN yang dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat. Peraturan ini juga mengatur persetujuan pemindahtanganan berdasarkan nilai BMN, serta prosedur penilaian dan persetujuan dari berbagai pihak terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan pengawasan atas pelaksanaan pemindahtanganan BMN.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan Pemindahtanganan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan dari Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.