For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 1/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:12 Januari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date-
Publication Date12 Januari 2009
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain, sehingga:

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Kegiatan pengambilan bahan galian golongan C, meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan bahan galian golongan C.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai jual hasil pengambilan bahan galian, dihitung berdasarkan volume dan harga pasar.
  4. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 20% dari harga jual.
  5. Masa Pajak: Jangka waktu satu bulan takwim.
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pengambilan bahan galian.
  7. Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta tata cara perhitungan dan penetapan pajak. Bupati berwenang menetapkan pajak terutang dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Diatur pula mengenai tata cara penagihan pajak, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.