For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Seragam dan Atribut Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

Also known as: Peraturan Setjen Wantanas 2/2021 · Peraturan Setjen Wantanas No. 2 Tahun 2021 · Peraturan Setjen Wantanas Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juni 2021Publication Date:22 Juni 2021

Information

TypePeraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ThemePedoman Penggunaan Seragam dan Atribut Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
LocationDewan Ketahanan Nasional
Effective Date22 Juni 2021
Publication Date22 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor: 18/SK/II/2009 tentang Lencana Tanda Jabatan Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional melalui penetapan seragam dan atribut kerja sebagai identitas dan simbol persatuan. Tujuannya adalah untuk mendorong kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penggunaan seragam dan atribut kerja di lingkungan Setjen Wantannas. Pegawai diwajibkan memakai seragam dan atribut kerja pada hari kerja. Seragam kerja meliputi Pakaian Dinas Organik, Pakaian Dinas Harian, dan Pakaian Sipil Lengkap. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai seragam lainnya seperti pakaian batik, pakaian korps pegawai, dan pakaian olahraga. Peraturan ini juga menetapkan atribut kerja yang meliputi tanda pangkat, lencana, dan pin yang harus dikenakan sesuai dengan jenis seragam.

1. Pada saat Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini berlaku, Penggunaan Seragam dan Atribut Kerja harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Seragam dan Atribut Kerja di lingkungan Setjen Wantannas adalah pelanggaran disiplin; dan 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Seragam dan Atribut Kerja di lingkungan Setjen Wantannas dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.