on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Seragam dan Atribut Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Also known as: Peraturan Setjen Wantanas 2/2021 · Peraturan Setjen Wantanas No. 2 Tahun 2021 · Peraturan Setjen Wantanas Nomor 2 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional melalui penetapan seragam dan atribut kerja sebagai identitas dan simbol persatuan. Tujuannya adalah untuk mendorong kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penggunaan seragam dan atribut kerja di lingkungan Setjen Wantannas. Pegawai diwajibkan memakai seragam dan atribut kerja pada hari kerja. Seragam kerja meliputi Pakaian Dinas Organik, Pakaian Dinas Harian, dan Pakaian Sipil Lengkap. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai seragam lainnya seperti pakaian batik, pakaian korps pegawai, dan pakaian olahraga. Peraturan ini juga menetapkan atribut kerja yang meliputi tanda pangkat, lencana, dan pin yang harus dikenakan sesuai dengan jenis seragam.