Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, memiliki potensi kecerdasan, dan/atau bakat istimewa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi, serta peserta didik berkebutuhan khusus memerlukan peningkatan layanan pendidikan untuk mengoptimalkan potensi mereka.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan khusus, termasuk penyusunan kebijakan, penyediaan satuan pendidikan khusus dan inklusif, peningkatan partisipasi peserta didik berkebutuhan khusus, penyediaan sarana prasarana, pelaksanaan standar nasional pendidikan, penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta pembinaan dan pengawasan.
Peran serta komite sekolah, orang tua, organisasi orang tua, dunia usaha, masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan khusus.
Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Pelaksanaan pendidikan khusus melalui satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menengah penyelenggara pendidikan inklusif, dengan standar nasional pendidikan yang disesuaikan.