For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 218/PMK.07/2012 · PMK No. 218/PMK.07/2012

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2012Publication Date:21 Desember 2012
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Desember 2012
Publication Date21 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2012 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini mengatur alokasi sementara Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri serta PPh Pasal 21 untuk Tahun Anggaran 2013. Alokasi ini didasarkan pada perkiraan penerimaan PPh yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Penerimaan negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%, dengan rincian 8% untuk provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi tersebut. Alokasi ini digunakan sebagai dasar penyaluran dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)