For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan

Also known as: Permendag 59/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 59/M-DAG/PER/7/2015

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juli 2015Publication Date:29 Juli 2015
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date29 Juli 2015
Publication Date29 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan. Perubahan ini mengatur penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri jika jabatan tersebut belum terisi atau pejabat yang bersangkutan berhalangan. Urutan pejabat yang dapat ditunjuk sebagai Plt/Plh adalah Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, kemudian Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal, dan terakhir Inspektur Jenderal. Lampiran dalam peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

(-)

(-)