Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan menegakkan Peraturan Daerah, serta mengganti Peraturan Daerah lama yang dianggap tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas penyidik.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kedudukan PPNS yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui pimpinan unit kerja.
- Tugas PPNS untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
- Wewenang PPNS, termasuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan dengan petunjuk dari penyidik Polri.
- Hak PPNS untuk mendapatkan tunjangan yang dibebankan kepada APBD.
- Kewajiban PPNS untuk melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat Berita Acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
- Persyaratan pengangkatan PPNS, termasuk masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan lulus pendidikan khusus.
- Pengaturan mengenai mutasi dan pemberhentian PPNS.
- Pengucapan sumpah atau janji sebelum pelantikan.
- Penerbitan Kartu Tanda Pengenal PPNS.
- Pelaksanaan penyidikan yang harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan.
- Pelaksanaan operasi penegakan Peraturan Daerah yang dapat dilakukan secara terpadu.
- Pembinaan PPNS yang meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional.
- Pendidikan dan pelatihan PPNS.