For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 6/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2003Publication Date:6 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date06 Oktober 2003
Publication Date06 Oktober 2003
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk mendayagunakan potensi sumber daya pembangunan daerah untuk kesejahteraan rakyat melalui retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Meliputi pemakaian tanah, bangunan, ruang untuk pesta, kendaraan/alat berat milik daerah, mobil ambulans/jenazah, rumah dinas, dan sarana olahraga. Tidak termasuk pemakaian untuk pelayanan umum.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
  • Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
  • Prinsip dan Sasaran Tarif: Didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha sejenis yang beroperasi efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  • Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, dengan referensi pada tarif pasar yang berlaku. Rincian tarif untuk sewa tanah, rumah dinas, pertokoan/kios/los pasar, gedung pemerintah daerah, ruang pesta, sarana olahraga, dan sarana mobilitas (kendaraan) diatur secara spesifik.
  • Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah daerah tempat pemakaian kekayaan daerah diberikan.
  • Masa Retribusi: Umumnya 1 bulan, atau sesuai kontrak hak pemakaian.
  • Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • SPORD: Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD.
  • Penetapan Retribusi: Ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  • Tata Cara Pembayaran: Harus dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak SKRD diterbitkan.
  • Tata Cara Penagihan: Dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
  • Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
  • Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan perubahan retribusi.
  • Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun.
  • Ketentuan Penyidikan: Diatur mengenai wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
  • Kewajiban dan Larangan: Diatur mengenai kewajiban dan larangan bagi pemanfaat kekayaan daerah.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.