on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Tresna Werdha Minaula Kendari
Also known as: Permensos 24/2012 · Permensos No. 24 Tahun 2012 · Permensos Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) "Minaula" Kendari. PSTW "Minaula" Kendari adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Sosial yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dan secara fungsional dibina oleh Direktur Pelayanan Sosial Lanjut Usia.
Tugas dan Fungsi:
Struktur Organisasi:
Selain itu, dibentuk Instalasi Produksi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PSTW, yang bertugas melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif.