For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 7/2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2022Publication Date:18 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date18 Agustus 2022
Publication Date18 Agustus 2022
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2020 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini memuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, serta Ikhtisar Laporan Keuangan Dana Desa. Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)