For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 1/2016 · Perda Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor ... Tahun ... tentang ... (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ...); dan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Merangin. Maksud dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan produk hukum yang baik dan dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pembentukan produk hukum yang terencana, terpadu, dan sistematis.

Produk hukum daerah meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Pembentukan Peraturan Daerah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Peraturan Daerah memuat materi muatan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan mengenai sanksi, termasuk pembebanan biaya paksaan penegakan, ancaman pidana kurungan atau denda, serta sanksi administratif seperti teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan denda administratif.

Proses penyusunan Peraturan Daerah melibatkan penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) yang dikoordinasikan oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan di lingkungan pemerintah daerah dan Bapemperda di lingkungan DPRD. Penyusunan rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.

Pembahasan rancangan Peraturan Daerah dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan di DPRD, yaitu pembicaraan tingkat I dan tingkat II. Rancangan Peraturan Daerah dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan. Setelah mendapatkan nomor register (noreg), Peraturan Daerah ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. Penyusunan Peraturan Bupati dilakukan oleh Kepala Dinas/Badan/Kantor pemrakarsa, sementara penyusunan Peraturan DPRD dikoordinasikan oleh Pimpinan DPRD.

Keputusan Bupati disusun oleh Kepala Dinas/Badan/Kantor sesuai dengan tugas dan fungsi, sedangkan Keputusan DPRD disusun melalui panitia khusus atau ditetapkan langsung dalam rapat paripurna DPRD. Keputusan Pimpinan DPRD disusun oleh sekretariat DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD disusun berdasarkan hasil penelitian terhadap pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD.

(-)

(-)