on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan
Also known as: Permenhub 81/2010 · Permenhub No. 81 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 81 Tahun 2010
Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan jo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 2009, sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan terkait persyaratan kemampuan pengelolaan keuangan, persyaratan untuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan P3-SPM (Pejabat yang Bertanggung Jawab untuk Surat Perintah Membayar), serta ketentuan mengenai pengelola anggaran Kantor/Satker.
Secara substansial, peraturan ini mengubah: