For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Also known as: Perda Kota Bogor 15/2008 · Perda Kota Bogor No. 15 Tahun 2008 · Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2008Publication Date:22 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date22 Oktober 2008
Publication Date22 Oktober 2008
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri A); 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 3 Seri A); 3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 4 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007, Neraca Pemerintah Kota Bogor, Laporan Arus Kas Tahun 2007, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencantumkan detail laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Walikota Bogor memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)