on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU
Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 6/2021 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya, menciptakan rasa aman, dan mencegah tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan hukum bagi guru yang sering mengalami tindak kekerasan atau perlakuan tidak adil.
Ketentuan Substansial:
Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan perlindungan hukum, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, memfasilitasi partisipasi masyarakat, dan mengalokasikan anggaran.
Kewajiban dan Tanggung Jawab:
Pelaksanaan Perlindungan Hukum: Melalui pencegahan (sosialisasi, komunikasi, koordinasi) dan penanggulangan (konsultasi hukum, mediasi, pendampingan hukum).
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan oleh Bupati melalui Dinas Pendidikan.
Koordinasi: Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, instansi vertikal, organisasi profesi guru, satuan pendidikan, dan masyarakat.
Pembiayaan: Bersumber dari APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.