For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 6/2021 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2021Publication Date:10 Maret 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date10 Maret 2021
Publication Date10 Maret 2021
Place of EnactmentBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya, menciptakan rasa aman, dan mencegah tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan hukum bagi guru yang sering mengalami tindak kekerasan atau perlakuan tidak adil.

Ketentuan Substansial:

Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan perlindungan hukum, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, memfasilitasi partisipasi masyarakat, dan mengalokasikan anggaran.

Kewajiban dan Tanggung Jawab:

  • Pemerintah Daerah: Menyusun rencana strategis, mekanisme perlindungan hukum, mengawasi penyelenggaraan pendidikan, mencegah kekerasan terhadap guru, menerima pengaduan, menyelesaikan masalah terkait kekerasan, membentuk satuan tugas perlindungan guru, dan mendorong tanggung jawab pihak lain.
  • Organisasi Profesi Guru: Memberikan bantuan hukum, menyusun mekanisme perlindungan, mencegah kekerasan, menerima pengaduan, dan memfasilitasi peran serta masyarakat.
  • Satuan Pendidikan: Menyusun kebijakan dan mekanisme perlindungan, mencegah kekerasan, menerima pengaduan, dan memfasilitasi peran serta masyarakat.
  • Masyarakat: Mencegah kekerasan, menyusun mekanisme perlindungan, berpartisipasi dalam perlindungan, dan menerima pengaduan.

Pelaksanaan Perlindungan Hukum: Melalui pencegahan (sosialisasi, komunikasi, koordinasi) dan penanggulangan (konsultasi hukum, mediasi, pendampingan hukum).

Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan oleh Bupati melalui Dinas Pendidikan.

Koordinasi: Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, instansi vertikal, organisasi profesi guru, satuan pendidikan, dan masyarakat.

Pembiayaan: Bersumber dari APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melanggar Pasal 10 dapat dikenai sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, atau pembekuan kegiatan.