For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 Tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud

Also known as: PMK 90/PMK.05/2019 · PMK No. 90/PMK.05/2019

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2019Publication Date:18 Juni 2019
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 Tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Juni 2019
Publication Date18 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2019 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi aset tak berwujud dalam laporan keuangan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, peraturan ini menetapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset tak berwujud. Setiap entitas akuntansi dan pelaporan diwajibkan untuk melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aset tak berwujud sesuai dengan prinsip akuntansi berbasis akrual. Peraturan ini berlaku untuk laporan keuangan pemerintah pusat, daerah, Badan Layanan Umum, dan laporan keuangan konsolidasian. Aset tak berwujud yang diatur meliputi perangkat lunak, lisensi, hak paten, hak cipta, dan aset lainnya yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial di masa depan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan digunakan untuk menyusun laporan keuangan mulai Tahun 2020.

1. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2020.

(-)