on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kasongan, Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kejaksaan Negeri Sukamara, Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Airmadidi Dan Kejaksaan Negeri Tubei
Also known as: Keppres 27/2005 · Keppres No. 27 Tahun 2005 · Keppres Nomor 27 Tahun 2005
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk beberapa Kejaksaan Negeri baru di berbagai kabupaten di Indonesia, yaitu Kasongan, Kuala Pembuang, Sukamara, Nanga Bulik, Kuala Kurun, Pulang Pisau, Airmadidi, dan Tubei. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan dengan pembentukan kabupaten-kabupaten baru sebagaimana diatur dalam beberapa undang-undang sebelumnya. Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk ini akan memiliki yurisdiksi hukum masing-masing sesuai dengan wilayah kabupaten yang baru dibentuk. Selain itu, keputusan ini juga mengatur bahwa pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri tersebut akan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Penetapan lebih lanjut mengenai tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dari Kejaksaan Negeri yang baru ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.