For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang

Also known as: PP 17/1980 · PP No. 17 Tahun 1980 · PP Nomor 17 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 1980Publication Date:21 Maret 1980
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Maret 1980
Publication Date21 Maret 1980
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 ini bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan masyarakat di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang dengan memperluas wilayahnya. Perluasan ini dilakukan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman ke dalam Kotamadya Padang. Perubahan ini melibatkan pemisahan dan penggabungan beberapa kecamatan dan nagari/kampung, seperti Kecamatan Koto Tangah, Pauh, dan Lubuk Begalung. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembagian baru wilayah Kotamadya Padang menjadi sebelas kecamatan untuk meningkatkan tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman yang berlaku bagi Nagari/Kampung yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Nagari/Kampung dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)