Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepengurusan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Organ PDAM terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.
2. Persyaratan, pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas.
3. Hak dan kewajiban pegawai PDAM, termasuk penghasilan, cuti, penghargaan, dan sanksi.
4. Pengaturan mengenai dana pensiun dan keanggotaan dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban PDAM untuk menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) dan pembinaan yang dilakukan oleh Bupati terhadap PDAM.