Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2020 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Pemerintah Kota Bogor, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp2.559.857.207.793,86 dan belanja sebesar Rp2.526.504.949.919,19, menghasilkan surplus sebesar Rp31.356.404.855,67. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp401.802.129.830,52 dan pengeluaran sebesar Rp155.495.608.833,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp246.306.520.997,52.
Neraca Pemerintah Kota Bogor mencatat jumlah aset sebesar Rp8.450.865.944.760,55, jumlah kewajiban sebesar Rp119.207.677.738,43, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp8.331.658.267.022,12. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp277.909.444.202,19.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut atas pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.