on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT TERTENTU YANG DITUGASKAN PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Also known as: Keppres 21/1977 · Keppres No. 21 Tahun 1977 · Keppres Nomor 21 Tahun 1977
Keputusan Presiden ini menetapkan tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA) sesuai dengan beban dan tanggung jawabnya. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada jabatan masing-masing, mulai dari Ketua BEPEKA hingga Verifikatur. Selain itu, bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada BEPEKA dan memiliki penghasilan lebih besar sebelum berlakunya keputusan ini, diberikan penghasilan peralihan sebesar selisih antara penghasilan baru dan lama. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.